"Habib Salim termasuk ulama yang hidup pada abad ke-14 hijriah yang mendapatkan julukan al-musnid. Hal ini disampaikan oleh Yusuf al-Mar’asyli, Guru Besar Hadis dan Fikih di Universitas Islam Beirut, Libanon, dalam karyanya Natsrul Jawahir wad Durar fi Ulamail Qarnir Rabi’ ‘Asyar. Al-Musnid adalah julukan bagi ulama yang meriwayatkan hadis beserta sanadnya yang didapatkan dari gurunya hingga sampai ke Rasulullah.
Ulama yang juga dikenal sebagai
penghafal banyak hadis ini kecil memulai pendidikannya secara formal di
Madrasah Al-Khairiyah, Surabaya. Setelah itu, Habib Salim melanjutkan
studinya ke Yaman, Mekah, dan negara Timur Tengah lainnya. Habib yang
lahir pada tahun 1906 (1324 H) ini dikenal juga sebagai ulama yang
produktif dalam menulis dan mempunyai banyak koleksi kitab yang tidak
dimiliki ulama pada masanya.
Di era digital seperti saat ini, siapa pun mudah untuk memiliki koleksi kitab yang berjumlah ribuan bahkan jutaan. Al-Maktabah al-Syamilah di antara software yang mengoleksi banyak kitab berbahasa Arab dalam berbagai bidang keilmuan. Belum lagi kitab-kitab berbahasa Arab berbentuk pdf yang bebas diunduh di berbagai situs Arab, seperti Waqfeya dan Al-Mostafa. Oleh
karena itu, memiliki kitab dengan jumlah yang fantastis saat ini
bukanlah suatu yang mengherankan. Ini berbeda di zaman dulu yang mana
teknologi belum berkembang.
Beberapa karya ulama yang wafat pada
tahun 1969 (1389 H) ini berhasil didigitalisasi oleh Lektur Kementerian
Agama jumlahnya cukup banyak dan terdiri dari beberapa bidang keilmuan,
di antaranya sejarah, hadis dan ilmu hadis, dan hukum. Koleksi kitab
tersebut semuanya berbahasa Arab dan didapatkan dari keturunan Habib
Salim, Habib Ahmad, yang kini mengasuh Pesantren Al-Fachriyah,
Tangerang, Banten.
Karya Habib Salim Bidang Sejarah
As-Syawarikh fi Nuktatit Tawarikh (kitab sejarah)
Man Hum ar-Rafidhah (syiah Rafidhah)
Al-Awraq al-Ashliyyah min Fawaid as-Sayyid Salim bin Jindan (kitab nasab)
Bahjatul ‘Alim fi dzikri man ismuhu Salim (kumpulan ulama yang bernama Salim)
Ad-Dur wal Yaqut fi Buyutat ‘Arab al-Muhjar wa Hadhramaut (sejarah kabilah Arab Muhjar dan Hadramaut)
Kalam Sayyidil Habib Al-‘Arif Billah Aidrus (nasihat Habib Aidrus bin Umar al-Habsyi)
Fatwa Kopiah Hitam
Habib Salim bin Jindan menulis salah satu karya Al-Ilmam bi Ma’rifatil Fatawa wal Ahkam yang
berisi tentang kumpulan fatwa-fatwa hukum Islam yang terjadi di
masanya. Dalam pendahuluan kitab ini, Habib Salim mengungkapkan bahwa
keterbatasan mengakses majalah-majalah berbahasa Arab yang berada di
dunia Arab mengenai kumpulan fatwa mendorong dirinya untuk menulis kitab
tersebut. Fatwa-fatwa yang dikumpulkan oleh Habib Salim di antaranya
dikutip dari pendapat-pendapat ulama Al-Azhar, Mesir, yang terdapat di
majalah Nurul Islam, Al-Ahram, Al-Balagh, dan lain sebagainya, dan tentu pendapat pribadi Habib Salim.
Salah satu fatwa yang ditanyakan kepada
Habib Salim itu mengenai kopiah hitam. Pada masa itu, sebagaian ulama
Jawa dan Melayu melarang keras masyarakat mengenakan pakaian yang serba
hitam, termasuk kopiah hitam. Penggunaan kopiah hitam dan pakaian hitam
setiap saat dianggap makruh oleh sebagian ulama Jawa. Bahkan konon
kemakruhan tersebut telah disepakati oleh sebagian ulama itu. Pendapat
ini pun dibantah oleh Habib Salim. Ada kemungkinan fatwa makruh
mengenakan kopiah hitam itu susupan dari penjajah yang sudah mengakar
pada waktu itu. Pasalnya, kopiah hitam pada waktu itu adalah simbol
pergerakan dan nasionalisme.
Menurut beliau, berpakaian itu adalah
bagian dari kebudayaan dan tradisi masyarakat yang masing-masing
memiliki ciri khas yang berbeda. Pendapat mengenai makruhnya mengenakan
kopiah hitam adalah suatu yang berlebihan, sama seperti fanatisme di
masa jahiliyah. Karena beliau ahli Hadis, fatwa mengenai kopiah hitam
ini dijawab dengan beberapa hadis dan sejarah. Bahkan Habib Salim
menganggap sunah memakai kopiah hitam.
Dengan mengutip beberapa hadis, Habib
Salim menyebutkan bahwa Rasulullah Saw. pernah mengenakan serban dan
jubah hitam pada saat perang Khaibar (HR Ibnu Abi Syaibah). Selain itu,
Rasulullah Saw. juga pernah mengenakan serban hitam saat khutbah
pemebasan kota Mekah (HR Bukhari). Selain itu, pada masa kekhilafahan
Abbasiyah, simbol resmi kenegaraan juga menggunakaan warna hitam.
Seluruh pejabat negara masa itu mengenakan warna hitam dalam acara resmi
kenegaraan maupun bukan. Habib Salim pun merekomendasikan satu kitab
karya Imam Suyuthi yang berjudul Tsaljul Fuad fi Ahadits Lubsis Sawad (hadis-hadis mengenai mengenakan pakaian hitam). (ihs)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar