3. Mempunyai kelebihan makanan atau harta dari yang diperlukan di hari raya dan malam hari raya.
Maksudnya mempunyai kelebihan dari yang diperlukan untuk dirinya
sendiri dan orang-orang yang wajib ditanggung nafkahnya, pada malam dan
siang hari raya. Baik kelebihan itu berupa makanan, harta benda atau
nilai uang.
4. Menemui waktu wajib mengeluarkan zakat fitrah.
Artinya menemui sebagian dari bulan Ramadhan dan sebagian dari awalnya bulan Syawwal (malam hari raya).
Keterangan:
Yang dimaksud “ mempunyai kelebihan di sini “ adalah
kelebihan dari kebutuhan pokok sehari-harinya. Maka barang yang menjadi
kebutuhan sehari-hari, seperti rumah yang layak, perkakas rumah tangga
yang diperlukan, pakaian sehari-hari dan lain-lain tidak menjadi
perhitungan. Artinya, jika tidak mampu membayar zakat fitrah, harta
benda di atas tidak wajib dijual guna mengeluarkan zakat.
🌿Jenis dan kadar zakat fitrah :
1. Berupa bahan makanan pokok daerah tersebut (bukan uang)
2. Sejenis.
(Tidak boleh campuran)
3. Jumlahnya mencapai satu Sho’ untuk setiap orang
1 Sho’ = 4 mud = 3 Kilo (kurang lebih)
4. Diberikan di tempatnya orang yang dizakati.
Misalnya,
seorang ayah yang berada di Surabaya dengan makanan pokok beras,
menzakati anaknya yang berada di Kediri dengan makanan pokok jagung.
Maka jenis makanan yang digunakan zakat adalah jagung dan diberikan pada
faqir miskin di Kediri.
Catatan :
– Menurut Imam Abu Hanifah, zakat fitrah boleh dikeluarkan dalam bentuk qimah atau uang.
–
Jika tidak mampu 1 sho’, maka semampunya bahkan jika tidak mempunyai
kelebihan harta sama sekali, maka tidak wajib zakat fitrah.
🌿Waktu mengeluarkan zakat fitrah
Waktu pelaksanaan mengeluarkan zakat fitrah terbagi menjadi 5 kelompok :
1. Waktu wajib.
Yaitu,
ketika menemui bulan Ramadhan dan menemui sebagian awalnya bulan
Syawwal. Oleh sebab itu orang yang meninggal setelah maghribnya malam 1
Syawwal, wajib dizakati. Sedangkan bayi yang lahir setelah maghribnya
malam 1 Syawwal tidak wajib dizakati.
2. Waktu jawaz.
Yaitu, sejak awalnya bulan Ramadhan sampai memasuki waktu wajib.
3. Waktu Fadhilah.
Yaitu, setelah terbit fajar dan sebelum sholat hari raya.
4. Waktu makruh.
Yaitu,
setelah sholat hari raya sampai menjelang tenggelamnya matahari pada
tanggal 1 Syawwal kecuali jika ada udzur seperti menanti kerabat atau
orang yang lebih membutuhkan, maka hukumnya tidak makruh.
5. Waktu haram.
Yaitu,
setelah tenggelamnya matahari tanggal 1 Syawwal kecuali jika ada udzur
seperti hartanya tidak ada ditempat tersebut atau menunggu orang yang
berhak menerima zakat, maka hukumnya tidak haram. Sedangkan status dari
zakat yang dikeluarkan tanggal 1 Syawwal adalah qodho’.
🌿Syarat sahnya zakat :
1. Niat.
Harus
niat di dalam hati ketika mengeluarkan zakat, memisahkan zakat dari
yang lain, atau saat memberikan zakat kepada wakil untuk disampaikan
kepada yang berhak atau antara memisahkan dan memberikan.
“ Saya niat mengeluarkan zakat untuk diriku / ini adalah zakat harta wajibku “
Jika niat zakat fitrah atas nama orang lain, hukumnya diperinci sebagai berikut :
a.
Jika orang lain yang dizakati termasuk orang yang wajib ditanggung
nafkah dan zakat fitrahnya, seperti istri, anak-anaknya yang masih
kecil, orang tuanya yang tidak mampu dan setrusnya, maka yang melakukan
niat adalah orang yang mengeluarkan zakat tanpa harus minta idzin dari
orang yang dizakati. Namun boleh juga makanan yang akan digunakan zakat
diserahkan oleh pemilik kepada orang-orang tersebut supaya diniati
sendiri-sendiri.
b. Jika mengeluarkan zakat untuk orang yang
tidak wajib ditanggung nafkahnya, seperti orang tua yang mampu,
anak-anaknya yang sudah besar (kecuali jika dalam kondisi cacat atau
yang sedang belajar ilmu agama), saudara, ponakan, paman atau orang
lain yang tidak ada hubungan darah dan seterusnya, maka disyaratkan
harus mendapat idzin dari orang-orang tersebut. Tanpa idzin dari mereka ,
maka zakat yang dikeluarkan hukumnya tidak sah.
Faqir adalah orang yang tidak
mempunyai harta atau pekerjaan sama sekali, atau orang yang mempunyai
harta atau pekerjaan namun tidak bisa mencukupi kebutuhannya.
Misalnya
dalam sebulan ia butuh biaya sebesar Rp; 500.000, namun penghasilannya
hanya mendapat Rp; 200.000 (tidak mencapai separuh yang dibutuhkan).
Yang
dimaksud dengan harta dan pekerjaan di sini adalah harta yang halal dan
pekerjaan yang halal dan layak. Dengan demikian yang termasuk golongan
faqir adalah :
Tidak mempunyai harta dan pekerjaan sama sekali
Mempunyai
harta, namun tidak mempunyai pekerjaan. Sedangkan harta yang ada sangat
tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan selama umumnya usia manusia.
Mempunyai
harta dan pekerjaan, harta saja atau pekerjaan saja namun harta atau
pekerjaan tersebut haram menurut agama. Bagi orang yang mempunyai harta
yang melimpah atau pekerjaan yang menjanjikan, namun haram menurut
agama, maka orang tersebut termasuk faqir sehingga berhak dan boleh
menerima zakat.
Tidak mempunyai harta dan mempunyai pekerjaan, namun
tidak layak baginya. Seperti pekertjaan yang bisa merusak harga diri,
kehormatan dan lain-lain.
b. Miskin.
Miskin adalah
orang yang mempunyai harta atau pekerjaan yang tidak bisa mencukupi
kebutuhannya dan orang-orang yang ditanggung nafkahnya.
Misalnya
dalam sebulan ia butuh biaya sebesar Rp; 500.000, namun penghasilannya
hanya mendapat Rp; 400.000 (mencapai separuh yang dibutuhkan).
c. Amil.
Amil zakat yaitu orang-orang yang diangkat oleh Imam atau
pemerintah untuk menarik zakat kepada orang yang berhak menerimanya dan
tidak mendapat bayaran dari baitul mal atau Negara.
Amil zakat
meliputi bagian pendataan zakat, penarik zakat, pembagi zakat dan
lain-lain. Jumlah zakat yang diterima oleh amil disesuaikan dengan
pekerjaan yang dilakukan alias memakai standart ujroh mistly (bayaran
sesuai tugas kerjaannya masing-masing).
Syarat-syarat amil zakat :
Islam
Laki-laki
Merdeka
Mukallaf
Adil
Bisa melihat
Bisa mendengar
Mengerti masalah zakat (faqih / menguasai)
d. Muallaf
Secara
harfiyah, muallaf qulubuhum adalah orang-orang yang dibujuk hatinya.
Sedangkan orang-orang yang termasuk muallaf, yang nota bene berhak
menerima zakat adalah :
1. Orang yang baru masuk Islam dan Iman (niat) nya masih lemah
2.
Orang yang baru masuk Islam dan imannya sudah kuat, namun dia mempunyai
kemuliaan dikalangan kaumnya. Dengan memberikan zakat kepadanya,
diharapkan kaumnya yang masih kafir mau masuk Islam.
3. Orang Islam yang melindungi kaum muslimin dari gangguan dan keburukan orang-orang kafir
4.
Orang Islam yang membela kepentingan kaum muslimin dari kaum muslim
yang lain yang dari golongan anti zakat atau pemberontak dan orang-orang
non Islam.
Semua orang yang tergolong muallaf di atas berhak
menerima zakat dengan syarat Islam. Sedangakan membujuk non muslim
dengan menggunakan harta zakat itu tidak boleh.
e. Budak mukatab
Budak mukatab yaitu budak yang dijanjikan merdeka oleh
tuannya apabila sudah melunasi sebagian jumlah tebusan yang ditentukan
dengan cara angsuran. Tujuannya untuk membantu melunasi tanggungan dari
budak mukatab.
f. Ghorim
(orang yang berhutang)
Ghorim terbagi menjadi 3 bagian :
1. Orang yang berhutang untuk mendamaikan dua orang atau dua kelompok yang sedang bertikai.
2. Orang yang berhutang untuk kemaslahatan diri sendiri dan keluarga.
3. Orang yang berhutang untuk kemaslahatan umum, seperti berhutang untuk membangun masjid, sekolah, jembatan dan lain-lain.
4.Orang yang berhutang untuk menanggung hutangnya orang lain.
g. Sabilillah
Sabilillah
yaitu orang yang berperang di jalan Allah dan tidak mendapatkan gaji.
Sabilillah berhak menerima zakat untuk seluruh keperluan perang. Sejak
berangkat sampai kembali, sabilillah dan keluarganya berhak mendapatkan
tunjangan nafkah yang diambilkan dari zakat. Sedangkan yang berhak
memberikan zakat untuk sabilillah adalah imam (penguasa) bukan pemilik
zakat.
Keterangan :
Dikalangan ulama terdapat khilaf tentang
makna fii sabilillah; Ada pendapat mengatakan bahwa yang dimaksud fii
sabilillah tiada lain adalah orang-orang yang menjadi sukarelawan untuk
berperang di jalan Allah Swt dan tidak mendapatkan gaji, dan inilah
pendapat mayoritas para ulama (pendapat yang kuat).
Sebagian
ulama mengatakan bahwa fii sabilillah adalah semua aktifitas yang
menyangkut kebaikan untuk Allah sebagaimana dikatakan oleh Imam
Al-Qaffal, seperti untuk sarana-sarana pendidikan dan peribadatan Islam.
Dan pendapat ini adalah lemah.
h. Ibnu sabil (musafir)
Ibnu
sabil yaitu orang yang memulai bepergian dari daerah tempat zakat atau
musafir yang melewati daerah tempat zakat dengan syarat :
1. Bukan bepergian untuk maksyiat
2. Membutuhkan biaya atau kekurangan biaya. Walaupun ia mempunyai harta di tempat yang ia tuju.
🌿Orang-orang yang tidak berhak menerima zakat :
1. Orang kafir atau murtad
2. Budak / hamba sahaya selain budak mukatab
3. Keturunan dari bani Hasyim dan Bani Muthalib (para habaib), sebagaimana hadits shohih, Nabi Saw bersabda :
“ Sesungguhya shodaqah ini (zakat) adalah kotoran manusia dan tidak dihalalkan bagi Muhammad dan keluarga Muhammad “.
4. Orang kaya. Yaitu orang yang penghasilannya sudah lebih dari cukup untuk memenuhi kebutuhan pokok hidupnya.
5.
Orang yang ditanggung nafkahnya. Artinya, orang yang berkewajiban
menanggung nafkah, tidak boleh memberikan zakatnya kepada orang yang
ditanggung tersebut.
Mekanisme pembagian zakat
Apabila zakat dibagikan sendiri oleh pemilik atau wakilnya, maka perinciannya sebagai berikut :
–
Jika orang yang berhak menerima zakat terbatas (bisa dihitung), dan
harta zakat mencukupi, maka mekanisme mengeluarkan zakatnya harus
mencakup semua golongan penerima zakat yang ada di daerah tempat
kewajiban zakat. Dan dibagi rata antar golongan penerima zakat.
–
Jika orang yang berhak menerima zakat tidak terbatas atau jumlah harta
zakat tidak mencukupi, maka zakat harus diberikan pada minimal tiga
orang untuk setiap golongan penerima zakat.
Pemilik
zakat tidak boleh membagikan zakatnya pada orang-orang yang bertempat di
luar daerah kewajiban zakat. Zakat harus diberikan pada golongan
penerima yang berada di daerah orang yang dizakati meskipun bukan
penduduk asli wilayah tersebut.
Sedangkan jika
pembagian dilakukan oleh Imam (penguasa), baik zakat tersebut diserahkan
sendiri oleh pemilik kepada Imam atau diambil oleh Imam, maka harus
dibagi dengan cara sebagai berikut :
a. Semua golongan penerima zakat yang ada harus mendapat bagian
b. Selain golongan amil, semua golongan mendapat bagian yang sama.
c. Masing-masing individu dari tiap golongan penerima mendapat bagian (jika harta zakat mencukupi)
d. Jika hajat dari masingf-masing individu sama, maka jumlah yang diterima juga harus sama.
Catatan :
Menurut pendapat Imam Ibnu Ujail Rh adalah :
1. Zakat boleh diberikan pada satu golongan dari beberapa golongan yang berhak menerima zakat.
2. Zakatnya satu orang boleh diberikan pada satu yang berhak menerima zakat.
3. Boleh memindah zakat dari daerah zakat.
Tiga pendapat terakhir boleh kita ikuti (taqlid) walaupun
berbeda dengan pendapat dari Imam Syai’i . Mengingat sulitnya membagi
secara rata pada semua golongan, apalagi zakat fitrah yang jumlahnya
tidak begitu banyak.
Tanya jawab seputar masalah zakat :
♦ Soal. Sah kah panitia zakat / amil yang dibentuk oleh kelurahan ?
Jawab.
Jika memenuhi persyaratan-persyaratannya seperti diangkat oleh Imam dan
panitia itu termasuk orang yang menguasai bab zakat, maka dapat disebut
amil zakat.
( Buka kitab Al-Bajury, jilid 1 hal: 290 )
♦
Soal. Apakah pengurus panitia zakat yang didirikan oleh suatu organisasi
Islam itu termasuk amil menurut Syare’at, ataukah tidak ?
Jawab.
Panitia pembagian zakat yang ada pada waktu ini tidak termasuk amil
zakat menurut agama Islam, sebab mereka tidak diangkat oleh Imam (kepala
negara).
(Buka kitab Al-Bajuri 1/283 dan At-Taqrirat : 424)
♦ Soal. Bolehkah zakat fitrah dijual oleh panitia zakat dan hasil penjualannya dipergunakan menurut kebijaksanaan panitia ?
Jawab. Zakat fitrah tidak boleh dijual kecuali oleh mustahiqnya.
(Buka kitab Al-Anwar juz 1 bab zakat)
♦ Soal. Bolehkah zakat atau sebagiannya dijadikan modal usaha bagi panitia-panitia zakat atau badan-badan sosial tersebut ?
Jawab. Tidak boleh zakat atau sebagiannya dijadikan modal usaha bagi panitia-panitia atau badan-badan sosial.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar