"Jangan jadikan rumah kita seperti kuburan? Bagaimanakah rumah yang
seperti kuburan itu? Rumah tersebut tidak pernah dikerjakan shalat di
dalamnya, baik shalat wajib maupun sunnah. Rumah tersebut selalu lalai
dari bacaan Al Qur’an. Itulah rumah yang seperti kuburan.
Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
Janganalah jadikan rumah kalian seperti kuburan karena setan itu lari dari rumah yang didalamnya dibacakan surat Al Baqarah.(HR. Muslim no. 1860)
Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin berkata,
Para
ulama menjelaskan bahwa maksudnya adalah janganlah meninggalkan shalat
di rumah. Artinya, rumah yang tidak ada shalat di dalamnya disebut
kuburan. Karena shalat tidaklah sah dilakukan di kuburan sebagaimana
disebutkan dalam hadits,
“Janganlah shalat menghadap kubur dan janganlah duduk di atasnya.”[2]
Shalat
sunnah maupun shalat wajib tidak sah dilakukan di kuburan, begitu pula
untuk sujud tilawah dan sujud syukur. Tidak boleh ada shalat yang
dilakukan di kuburan kecuali satu shalat saja yaitu shalat jenazah. Jika
shalat jenazah dilakukan di area pekuburan, maka tidaklah masalah baik
setelah penguburan maupun setelahnya. Namun untuk setelah penguburan,
tidak boleh dilakukan pada waktu terlarang (untuk shalat). Misalnya, ada
orang yang baru datang menghadiri jenazah namun ternyata telah dikubur,
dan waktu saat itu adalah setelah ‘Ashar, maka shalat tidak boleh
dilakukan saat itu. Hendaklah dipilih waktu lain untuk dilaksanakan
shalat jenazah, seperti waktu Dhuha. Adapun jika seseorang datang,
sedangkan jenazah belum dikuburkan namun baru diletakkan di area
pekuburan, maka tidak mengapa melakukan setelah Ashar saat itu karena
saat itu dilakukan punya sebab. Shalat yang punya sebab tidak mengenal
waktu terlarang. (Syarh Riyadhis Sholihin, 4: 683-684).
Jadikanlah
rumah kita bercahaya dengan shalat, amalan di waktu malam, juga dengan
lantunan Al Qur’an. Jangan isi rumah tersebut dengan tayangan mistik dan
klenik di TV, jangan pula dengan lantunan-lantunan musik.
Hanya Allah yang memberi taufik.
—
[1] HR.
Tirmidzi no. 317, Ibnu Majah no. 745 dan Abu Daud no. 492. Al Hafizh
Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar