Ⓜ Pada kesempatan ini aku ingin menyampaikan bahwa gerakan gerakan
didalam sholat terbagi menjadi 5 macam: gerakan yang wajib, gerakan yang
sunnah, gerakan yang makruh, gerakan yang harom, gerakan yang mubah.
🏹📪 Adapun gerakan yang wajib, yaitu gerakan yang mengahruskan
seseorang melakukan perkara yang wajib, seperti seseorang ketika sedang
sholat kemudian dia ingat pada imamahnya ada najisnya, maka pada keadaan
yang demikian ini dia harus melepas imamahnya, ini adalah gerakan yang
wajib.
🍥 Dalilnya bahwa Nabi Shollallahu alaihi wa sallam ketika sholat
didatangi oleh Jibril, kemudian Jibril mengabarkan kepada Beliau
sholallahu alaihi wa sallam bahwa pada sandal beliau ada kotorannya,
maka beliau shollallahu alaihi wa sallam melepas kedua sandalnya di
pertengahan sholat kemudian beliau melanjutkan sholatnya.
🍥 Ini adalah gerakan yang wajib, qoidahnya adalah: gerakan yang wajib
adalah gerakan mengharuskan melaksanakan perkara yang wajib atau
meninggalkan sesuatu yang harom.
🏹📪 Gerakan yang sunnah, yaitu gerakan untuk melakukan perkara yang
sifatnya sunnah, seperti bergerak mendekat kepada sof tetangganya untuk
menutup celah yang kosong, ini adalah gerakan yang sunnah.
🏹📪 Gerakan yang makruh, yaitu gerakan yang tidak perlu dan tidak ada kaitannya dengan kesempurnaan sholat.
🏹📪 Gerakan yang harom, yaitu gerakan yang banyak dan berulang ulang,
seperti seseorang ketika berdiri dia melakukan gerakan gerakan yang sia
sia, demikian pula ketika ruku', sujud, ketika duduk, dia terus
melakukan gerakan gerakan yang sia sia ini sehingga dia tidak seperti
orang yang sedang sholat, maka ini gerakan yang harom karena akan
membatalkan sholatnya.
🏹📪 Gerakan yang mubah, yaitu selain dari gerakan gerakan diatas,
seperti seseorang menggaruk gatal pada tubuhnya, atau imamahnya turun ke
matanya sehingga dia menganggkatnya, atau ada seseorang yang minta izin
kepadanya kemudian dia mengangkat tangannya untuk memberikan izin
kepada orang itu, maka ini adalah gerakan yang mubah/boleh.
••••••••••••••••••••••••••
📥 Sumber: Fatawa Arkanil Islam 341-342
💾 Telegram: https://bit.ly/Berbagiilmuagama
📑 Alih bahasa: Abu Arifah Muhammad Bin Yahya Bahraisy
Tidak ada komentar:
Posting Komentar